Dua Pencuri dan Satu Penadah Ponsel Diringkus Polisi

banner 468x60

Tumarno

Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon seluler (ponsel). Mereka bernama Feri Hendra Pradana dan Isman Syarif, warga Pangkalan Bun Kabupaten Kobar. Selain mereka, polisi juga mengamankan Muhammad Sandy Susanto, yang diduga sebagai penadah. Ketiganya diringkus di Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru Kecamata Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Jumat (25/1/2019) lalu.

banner 336x280

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi pencurian ini berawal saat pemilik ponsel bernama Indah Ayu Agustina sedang berkunjung ke rumah neneknya di Jalan Seroja, Gang Pipit RT 10, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun. Saat itu, korban menyimpan ponsel merk Oppo F5 di dalam tas. Tas tersebut ditaruh di bawah dasbord sepeda motor miliknya.

Saat sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumah neneknya, korban lupa membawa tasnya. Tak lama setelah korban selesai berkunjung dan hendak pulang, ternyata tas yang ditaruh di bawah dasbord tersebut hilang dibawa pelaku.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Kobar. Kami langsung menindaklanjuti laporan ini. Tim Buser melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut. Kemudian berhasil menangkap tersangka Feri Hendra, seorang pelajar di Jalan Sukma Aryaningrat Kelurahan Baru, Jumat (25/1), sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Tri Wibowo kepada awak media Sabtu (26/1).

Ketika diamankan, lanjut Tri Wibowo, tersangka mengakui ponsel yang ia curi tersebut telah diserahkan kepada Isman Syarif, yang selanjutnya dijual kepada Muhammad Sandy Susanto seharga Rp700 ribu.

“Bergerak cepat anggota kemudian menangkap Isman Syarif pada hari yang sama di rumahnya Jalan GM. Arsyad RT 16 Kelurahan Baru. Sedangkan penadahnya Muhammad Sandy Susanto,datang sendiri ke kantor Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Akibat perbuatannya ini, dua pelaku pencurian dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (gza)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *