
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKp Rendra Aditia saat Pers Realase
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Telah beredar video viral terkait masalah aktivitas pertambangan penambangan ilegal di daerah Desa sambi Kecamatan arut Utara kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dua Penambang asal China yang sempat viral tersebut bisa diancam pidana lima tahun dan denda sebesar 100 miliar, Kamis (15/4/2021).
Dimana aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh dua orang warga negara asing asal Cina, kemudian berdasarkan informasi dari video viral tersebut dilakukan penyelidikan di lapangan, kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah.
Seperti yang sudah saya rilis beberapa waktu yang lalu memang betul-betul kita mendapati bahwa ada 2 warga negara Cina ini yang sedang melaksanakan penambangan ilegal yaitu di bidang komoditi emas sehingga akhirnya kami lakukan penyelidikan, ucap AKBP Devy Firmansyah saat pres rilis.
Lanjut Kapolres, pada saat itu dari hasil penyelidikan kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga kita laksanakan dan kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, terang Devy Firmansyah.
Kemudian terkait karena ini menyangkut warga negara China kami sudah berkomunikasi dengan hubinter kemudian darah pinter juga sudah disambungkan ke konsulat China.
Intinya, lanjut Kapolres bahwa dari pihak kedutaan ataupun konsulat China menyampaikan apabila memang ada warga negaranya yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana, maka mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di negara Indonesia, terang AKBP Devy Firmansyah.
Kemudian kami juga sudah berkomunikasi juga dengan hubinter terkait permohonan bantuan kami untuk bisa disediakan penerjemah yang mempunyai sertifikasi, dan itu sudah dilakukan semuanya artinya secara mekanisme dalam proses pendidikan.
Keduanya dikenakan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian ini kita contohkan juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana, artinya setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin maka diancam pidana selama 5 tahun penjara dan denda paling banyak adalah 100 miliar rupiah, pungkasnya. (Yusbob)







