
Kotawaringin News, Polres Lamandau– Dua pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dengan anggota Polri, saat ini menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang digelar di Joglo Mapolres Lamandau, Jalan Bukit Hibul Selatan, Kota Nanga Bulik, Lamandau, kalteng, Kamis (22/10/2020) siang.
Sidang BP4R dipimpin oleh Waka Polres Lamandau Kompol Harman Subarkah, SH, di dampingi Kabagsumda dan Kasipropam serta Rohaniawan dan Bhayangkari Polres Lamandau.
Kompol Harman mengatakan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri khususnya di Polres Lamandau, Polda Kalteng yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Harman menyampaikan bahwa, sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Pelaksanaan siding BP4R kali ini tetap mengutamakan protokol Kesehatan diataranya tetap memakai masker dan menjaga jarak serta di sediakan tempat cuci tangan,” pungkasnya. (dbm)







