
Foto: Anggota DPRD Seruyan Bejo Ryanto. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengusulkan bahwa plasma yang dikeluarkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk masyarakat desa binaannya diubah menjadi Surat Hak Milik (SHM).
Anggota DPRD Seruyan Bejo Ryanto mengatakan, hal tersebut penting untuk kedepannya, agar apabila ketika terjadi replanting status kepemilikan lahan plasma tersebut menjadi milik masyarakat.
“Hal itu yang sedang kita perjuangkan untuk masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring ini. Oleh karena itu, kami minta dukungan dari segenap pihak,” katanya, Jumat (2/6).
Dirinya mengungkapkan, salah satu manfaat dari plasma SHM adalah pengurus koperasi plasma tidak bisa bermain-main terkait hasil atau pun hal lainnya.
“Ini merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi tindakan yang menyalah dari pengurus koperasi atau setidaknya kita meminimalisir kemungkinan yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Ys)







