
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi, demi perbaikan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Perbaikan ini dimulai dengan pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan, masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan baik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mengatakan, pihaknya mengapresiasi capaian dan prestasi jajaran pemasyarakatan di 2021. Ditahun tersebut, mampu menunjukkan dedikasi yang baik dan pengabdian terbaik, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
“Hal ini dibuktikan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba, baik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).”
Bahkan pemindahan bandar narkoba ke Lapas di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya,” kata Reynhard dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) tahun 2022, Rabu (19/1/2022).
“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas.
Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan). “Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.
“Semoga melalui Rakernispas ini dapat kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandasnya. (Yusbob)







