
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Operasi Yustisi dalam penerapan disiplin Prokes (protokol kesehatan) digelar Polres Seruyan bersama Satu Pol PP Kab. Seruyan di wilayah hukum Polres Seruyan, Jum’at (16/10/2020) yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP AGUNG TRI WIDIANTORO, S.I.K., M.H. melalui Kasiwas Polres Seruyan IPDA HARIADI yang memimpin pelaksanaan razia Operasi Yustisi ini menyampaikan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan No. 24 tahun 2020.
Pelaksanaan razia Operasi Yustisi ini yang dipimpin oleh Kasiwas Polres Seruyan IPDA HARIADI dan di dampingi Oleh KBO Sat Reskrim Polres Seruyan IPDA WISNU SUSANTO, S.H. di laksanakan di pertigaan Jalan Katamso Desa Pematang Limau dan di Bundaran 2 jalan Ahmad Yani Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Prov. Kalteng.
Dalam Operasi Yustisi ini warga pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan.
Pada kesempatan tersebut personil Operasi Yustisi juga memberikan himbauan Prokes kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa pandemi Covid – 19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Seruyan.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi personil tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19. Turut serta dalam Operasi Yustisi ini instansi terkait di Kab. Seruyan.
Kemudian personil yang terlibat yakni personil Polres Seruyan sebanyak 8 orang dan personil Sat POL PP sebanyak 8 orang. (Sebastian Rul)









