
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Unit Sabhara Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, kembali sambangi komunitas masyarakat dan sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan serta menghimbau kepada warga supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sasaran patroli Unit Sabhara Polsek Sebangau Kuala kali ini adalah warga desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam menjalankan adaptasi kehidupan baru dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19, Aipda Otong Sapriyadi Kanit Sabhara Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, tak bosan melakukan Patroli dialogis dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat guna menumbuhkan rasa kesadaran pada masyarakat supaya tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M. H. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan, S.H. menuturkan, kegiatan Patroli maja maupun dialogis yang dilakukan oleh Unit Sabhara Polsek Sebangau Kuala merupakan salah satu program dari Polres Pulang Pisau yang bertujuan untuk merangkul masyarakat agar mau berkomitmen dan turut serta berperan dalam mencegah serta menangkal terjadinya karhutla.
“Kami harap warga masyarakat mendukung apa yang telah kami lakukan dan lebih peduli dengan lingkungan serta patuhi seluruh imbauan dari pemerintah terkait larangan membakar hutan maupun lahan,” ungkap Kapolsek. (Lnd)







