Di TPS 26 Madurejo, Seorang Pemilih Sempat Ditolak Mencoblos

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Rabu (9/12/2020) sedikit mengalami kendala lantaran seorang pemilih atas nama Guning Hermanty sempat ditolak menyalurkan hak suaranya.

Guning H awalnya datang ke TPS hanya membawa C6 namun tidak membawa KTP.
Sehingga Guning H sempat adu mulut dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia memaksa untuk memilih, namun tidak membawa KTP dan hanya membawa C6. Pada akhirnya Guning H dipersilakan mengambil KTP dengan muka agak musam akhirnya Guning H terpaksa harus pulang mengambil KTP, namun tidak kembali.

Pantauan Jurnalis Kotawarngin news dilapangan, inseden ini membuat beberapa tokoh setempat mendatangi TPS 26, dan mempertanyakan kepada petugas yang dianggap kurang jeli dalam mengambil kebijakan, sehingga dianggap merugikan.

Semenntara itu, Komisioner KPU Kobar Mahdi, menjelaskan, insiden itu merupakan kesalahpahaman antara pemilh dengan KPPS. Menurut dia, sebenarnya berdasarkan surat edaran KPU RI, bahwa sebelumya sudah dilakukan sosialisasi dan di dalam keterangan C6 disertakan harus membawa KTP, maka diperbolehkan memilih.

Sebenarnya sosialisasi ini sudah kita gencarkan, bisa juga warga miskomunikasi dalam hal ini, komunikasi sudah kita gencarkan baik dari teman relasi maupun poster yang sudah kita sebarkan.

Namun ia menuturkan, pemilih ini terdaftar di DPT namun tidak membawa identitas kependudukan. Menurutnya, diperbolehkan memilih asalkan KPPS yakin nama di DPT adalah dia (Guning H) sendiri.

“Itu memang ada surat edarannya. Jadi diperbolehkan. Ketika ada permasalahan seperti itu, sebaiknya dikoordinasikan dengan saksi yang ada di sini, apakah dia mengenal dan sudah betul dia orangnya. Karena kita pengawas pemilu juga harus memastikan hal-hal seperti itu,” tukasnya. (yusbob)