
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) cukup tinggi, yaitu mencapai 2.960 pelanggar, Kamis (28/1/2021)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) cukup tinggi, yaitu mencapai 2.960 pelanggar, Kamis (28/1/2021)
Semenjak dilaksanakannya operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 atau sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.
Jumlah pelanggar tersebut, berdasarkan data bersumber dari Kasatpol PP dan Damkar Kobar yang disebutkan jumlah pelanggar protokol kesehatan penggunaan masker pada periode Oktober – Desember 2020, dari 82 kali operasi, terjaring 1.952 pelanggar. Ditambah pada Januari 2020, dari 140 kali operasi yustisi, terjaring 1.008 pelanggar.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, terjaring dalam operasi yustisi oleh unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan Damkar Kobar disejumlah titik di wilayah Kobar, kata Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni.
Menurut Kasatpol PP, sesuai dengan Perbup No 54 Tahun 2020, para pelanggar diberi sanksi tertulis dan sanksi sosial berupa membersihkan jalan seperti menyapu dan memungut sampah.
Melihat jumlah pelanggar yang ditemukan saat operasi Yustusi Perbup Nomor 54 Tahun 2020, masih cukup tinggi, dengan didominasi pelanggaran tidak pakai masker.
Sesuai arahan Bupati Kobar Hj Nurhidayah yang tak kenal lelah terus mengajak masyarakat untuk disiplin Prokes, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kobar.
“Kita tidak akan lelah untuk terus mengajak masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, bersama – sama kita akan melewati pandemi ini,” ucap Majerum Purni.
Bupati juga kembali mengeluarkan edaran terkait memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Untuk itu semua pihak agar lebih bersungguh – sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi Covid-19 di Kobar,” pungkasnya. (yusbob)







