
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala – Anggota Polsek AIPDA SUBANRIYO dan BRIPKA LUKMAN DAMANIK Telah melaksanakan deklarasi anti HPUS (Hoak, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA) Kepada warga masyarakat bertempat di Ds. Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab.Kapuas Prov. Kalteng.Senin (22/2/2021) Skj. 09.00 wib.
Maksud dan Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut adalah agar seluruh warga masyarakat di kecamatan kapuas kuala agar Tidak terpengaruh dgn Berita Hoax yang dapat meresahkan warga masyarakat,Tidak menyebarkan serta mendownload konten-konten pornografi,Tidak mudah terhasut dan di adu domba oleh org yg memanfaatkan situasi dgn mengatas namakan Agama,Suku dan golongan tertentu sehingga mempermudah tersebarnya Ujaran kebencian.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Kuala melalui anggotanya untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 5M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah kecamatan Kapuas Kuala. (DK)







