
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Nina Erpida. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Nina Erpida, mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah agar tidak salah kaprah dalam memahami dana yang disalurkan untuk Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar per koperasi tersebut bukanlah hibah, melainkan pinjaman bergulir yang wajib dikembalikan.
Menurut Nina, dana tersebut akan diberikan oleh Kementerian Koperasi kepada setiap koperasi yang telah memiliki badan hukum resmi. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi, baik operasional maupun modal kerja, dengan skema pinjaman melalui perbankan yang tergabung dalam Himbara.
“Ini penting untuk dipahami oleh pengurus koperasi. Jangan sampai menganggap ini bantuan gratis. Kalau tidak dikembalikan, bisa memicu konsekuensi hukum dan merugikan desa atau kelurahan,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kobar, beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan telah menyatakan akan memotong Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai jaminan jika koperasi gagal membayar pinjaman. Hal ini berpotensi membebani keuangan daerah jika tidak ada manajemen keuangan yang baik.
Oleh karena itu, Nina menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sejak awal. Menurutnya, APH harus dilibatkan untuk mengawal proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana koperasi agar akuntabilitas tetap terjaga.
“Dengan melibatkan APH, kita ingin mencegah terjadinya penyalahgunaan sejak dini. Lebih baik mencegah daripada menunggu masalah hukum yang bisa mengorbankan masyarakat kecil,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (Yus/K2)







