
Kotawaringin News, Lamandau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menangkap SY (49) dan S (41) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan onderdil kendaraan milik salah satu Perusahaan Besar Sawasta (PBS) di Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di PT Kapuas Prima Coal (KPC) tersebut.
“Ya benar. Kasus ini terungkap pasca adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Merk Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk. Kemudian SW melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu 7 September 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres menyebut, atas perbuatan yang dilakukannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(BH)










