Cekcok Usai Pesta Minuman Keras, Berujung Perkelahian Hingga Tewas

banner 468x60

Kotawaringin News, Polres Katingan – Hartawan alias Dadu (34) warga Mirah Kalanaman, tewas setelah dianiaya temannya sendiri, Lis (29) warga Batu Badinding. Tempat kejadian perkara (TKP) di depan Pustu Desa Batu Badinding RT. 002, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah, Minggu (04/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, S.H., mengatakan, membenarkan adanya perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD). Penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras jenis baram (minuman keras tradisional) bersama teman mereka yakni pak Robin, Odong, Erik dan pak Adot.

banner 336x280

Pesta minuman keras itu dilakukan di rumah tersangka Lis (29), Desa Batu Badinding, Minggu (4/10) pukul 10.00 WIB.

Saat minum korban Hartawan cekcok mulut dengan Odong, kemudian dilerai oleh pelaku Lis, lalu korban membawa pulang kerumah warga robin bersebelahan dengan rumah tersangka.

Karena masih dalam pengaruh minuman keras, korban kesal kepada pelaku karena melerainya. Saat hendak pulang pelaku dipukul oleh korban hartawan di bagian Kepala sebanyak dua kali. Tersangka membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada disekitarnya dan dilerai oleh Robin.

Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang kerumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam, melihat hal tersebut tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak, dan akhirnya terjadi lah perkelahian diantara keduanya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“akibat perkelahian itu, korban meninggal dunia di TKP. Dikarenkan mengalami penganiayaan dan luka cukup berat akibat benda tumpul dan tajam pada bagian muka, leher, dada, tangan dan perut,” kata Kasat Reskrim, Senin (5/10) siang.

Tak berapa lama menerima laporan, tersangka telah diamankan. “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diamankan di Mapolsek Katingan Tengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Sub Pasal 354 Ayat (2) KUH Pidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (di)

banner 336x280