
Kotawaringin News, Polres Jabiren raya – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan Polsek Jabiren Raya jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Kanit Provos Bripka Riduan melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan kepada Personel Polsek Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Kalteng, Rabu (28/10/2020) pagi.
Personel Polsek Jabiren Raya sebelum melaksanakan aktivitas pekerjaan di kantor setiap pagi dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan Thermo Gun, Wajib Cuci tangan, Gunakan Masker.
Pendisiplinan Personel Polsek Jabiren Raya dengan maksud dan tujuan menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2367/VIII/Kes.7./2020, serta untuk menekan dan mengurangi penyebaran Covid-19 terutama dilingkungan kerja Polri.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto menyampaikan pendisiplinan yang dilakukan guna menindak lanjuti perintah dari Bapak Wakapolri terkait penegakan Protokol Kesehatan dilingkungan kerja, kantor maupun pelayanan publik, kegiatan ini juga menindaklanjuti intruksi dari Presiden terkait penerapan Protokol Kesehatan utamanya penggunaan masker agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dilingkungan perkantoran.
Kegiatan pendisplinan ini rutin dilaksanakan untuk memberikan pengawasan terhadap Personel sebelum melaksanakan pelayanan ke masyarakat dan memastikan bahwa seluruh personel Polsek disiplin terapkan protokol kesehatan, apabila ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan disiplin.
“Menggunakan masker merupakan sebuah kewajiban bagi kita semua dengan tujuan utama adalah untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan untuk keselamatan dan kesehatan orang lain disekitar kita dan seluruh personel Polsek Jabiren Raya wajib melaksanakan protokol kesehatan agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.(SekJabirenRaya)







