
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personel Polres Lamandau, Polda Kalteng beserta jajaran, bertempat di halaman Mapolres Lamandau, Senin (02/10/2020) Pagi.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K, M.H., melalui Kasi Propam Polres Lamandau, Polda Kalteng, Ipda Ida Bagus Artawan menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan pemeriksaan ini dilakukan sifatnya pengawasan dan pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan senpi yang dilakukan oleh personel yang megang senpi.
Pemeriksaan senpi dilakukan setiap bulan maupun insidentil bagi personel pemegang senpi baik personel Polres Lamandau, Polda Kalteng dan Polsek jajaran.
“Untuk itu pemeriksaan senpi dilakukan secara rutin tiap bulan maupun insidentil, dalam rangka pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api yang dipegang oleh anggota, tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Lamandau, Polda Kalteng dan Polsek jajaran,” kata Kasi Propam.
Lanjut Ipda Ida Bagus, pemeriksaan ini khusus terkait kondisi fisik senpi, kebersihan senpi dan surat izin pemegang senpi (SIPS) anggotanya. Masih berlaku atau kedaluwarsa. Dari hasil pemeriksaan, Kasi Propam memastikan semua senpi yang dipegang anggotanya dalam keadaan bersih dan surat izin pemegang senpi masa berlakunya masih berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kondisinya baik dan pemegangnya dilengkapi SIPS yang masih berlaku, anggota pemegang senpi juga telah mengikuti test pemeriksaan kejiwaan yang dilaksanakan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng,” tandas Ipda Bagus.
Kasi Propam mengingatkan kepada seluruh personel pemegang senpi agar tidak disalah gunakan serta merawat dan menyimpan senpi dengan baik dan benar, jangan sampai menaruh atau menyimpan senpi sembarangan, selalu berhati-hati dalam menggunakan senjatanya. (hen)







