
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (Illegal Mining) di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Kapuas Hulu agar tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, S.H. menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar, maka Polsek Kapuas Hulu secara rutin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Imbauan dan sosialisasi kami berikan baik melalui pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang dikhawatirkan menjadi tempat penambangan liar,” lanjut Kapolsek.
“Edukasi kepada masyarakat ini akan terus kami galakkan untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Kec. Kapuas Hulu yang terhindar dari banjir,” ucap Kapolsek lagi. (ver)







