
KNews, Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberikan izin kepada wilayah zona hijau untuk mengadakan pesta ketika resepsi pernikahan.
“Tetapi dengan masih terjadinya pandemi, warga yang akan mengundang banyak orang tersebut wajib mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu (11/04/2021) siang.
Diterangkannya, para pelaksanaan pesta seluruh masyarakat yang hadir harus menaati Protokol Kesehatan terutama menyangkut 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, kenghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Guna mengecak tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, Bhabiankamtibmas Desa Luwuk Ranggan Briptu Sugiadnor, Babinsa, Kepala Desa, Bidan Desa, Perangkat Desa dan para Ketua Rt di Desa Luwuk Ranggan menyambangi salah satu rumah warga yang mengadakan pesta,” terangnya.
Dari hasil pengecekkan, terang Dwi, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang berarti sama sekali terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
“Semoga ini bisa dipertahankan sampai kapan pun dan mari kita tetap menjaga pola hidup sehat selama pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” pungkasnya.(b’ker21)










