
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Mantangai – Polres Kapuas- personel Polsek Mantangai AIPDA HENGKI DEWANTA, S.H., AIPDA JOKO ADINATA dan BRIPKA HARDIANSYAH PUTRA telah melaksanakan sosialisasi dan pemasangan selebaran berisikan : MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Nomor : Mak/01/II/2021 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN bertempat di Desa Mantangai Hilir,Desa Sari Makmur C3,Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kal-teng.Minggu (14/3/2021) Skj.09.30 wib
Adapun penyampaian dalam kegiatan tersebut Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar,apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintahan desa, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat.(dk)







