
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Timur-Polres Kapuas-AIPTU HADI. J. dan BRIPTU ARIF. I.S .telah Melaksanakan giat Sosialisasi Karhutla dengan menggunakan spanduk terhadap warga masyarakat selaku perangkat Desa Anjir Serapat Tengah Km.11 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas.Sabtu(13/3/2021)Skj.10.30 wib.
Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan himbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 _tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi *”setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.(dk)






