
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Murung – Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas murung telah melaksanakan sosialisasi dan pemasangan selebaran berisikan MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Nomor : Mak/01/II/2021 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN bertempat di kompleks pasar palingkau lama Rt 04 Kec. Kapuas murung Kab. Kapuas Prov. Kal-teng.Minggu (14/3/2021) Skj.10.00 wib
Adapun penyampaian dalam kegiatan tersebut adalah Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakarApabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama,Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat.(dk)






