
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kec. Mantangai perlu adanya keterlibatan unsur terkait untuk memberikan pemahaman kepada warga.
Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Hengki Dewanta, S.H dan Aipda Joko Adinata, kali ini bekerja memberikan pemahaman dengan cara berikan imbauan menggunakan spanduk di Desa Suka Maju C-4 Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jumat (30/10/2020) pukul 10.45 WIB.
“Kami berikan pemahaman dengan warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan, syukur warga bisa menerima imbauan yang kami berikan,” Ucap Aipda Hengki.
Dalam penangan kebakaran hutan dan lahan haruslah melibatkan berbagai instansi pemerintah Dan Masyarakat. (Or)







