
Kotawaringin News, Polres Katingan – Kanit Provos Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan, Polda Kalteng Aipda Adrianus Oraplean pada saat melaksanankan piket jaga memberikan sosialiasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Sabtu (31/10/2020) pukul 11.00 WIB.
“Kegiatan ini saya lakukan dengan harapan masyarakat mengetahui sanksi pidana membakar hutan dan lahan dengan sengaja sehingga masyarakat akan semakin sadar bahwa membakar hutan atau lahan merupakan suatu tindak pidana dan dapat mengganggu kesehatan serta merusak lingkungan”, ucap Kanit Provos.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono,S.H.,M.H mengatakan agar dalam memberikan sosialiasi kepada masyarakat dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat sehingga lebih mudah dipahami.
“Kepolisian mengedapankan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan oleh perbuatan manusia, maka dari itu kami akan terus melakukan sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat dan mengajak untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar” pungkas Kapolsek.(isn)







