
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Lunci jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng terus melakukan Sosialisasi maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Minggu (04/04/2021) pukul 11.00 Wib.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng oleh bhabinkamtibmas tersebut di tujukan ke pada Masyarakat Kecamatan pantai Lunci serta masyarakat dari luar yang sedang mengunjungi tempat wisata di Kecamatan Pantai Lunci.
Kapolsek Pantai Lunci Ipda Suripto mengatakan bahwa pihaknya akan rutin Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan setiap hari kepada Masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan lahan.
“Kami berharap Wilayah Kecamatan Pantai Lunci tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan Masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng,” pungkas Kapolsek.(AL)










