
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Polsek kahayan kuala Resor Pulang Pisau Polda Kalteng Briptu Nicholas ewaldo memberikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat pada malam hari di desa binaan di wilayah Kecamatan kahayan kuala, Sabtu (30/10/2020) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H.,M.M mengatakan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan, serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan sesuai maklumat Kapolda Kalteng terus disampaikan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif
Bhabinkamtibmas juga memberikan Sosialisasi ini merupakan kegiatan preventif, guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan.
“Tak hanya menyampaikan pentingnya kewaspadaan sebagai upaya menghindari Karhutla, dalam kegiatan sambang dan sosialisasi ini juga diberikan himbauan tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi corona virus (covid-19),” ujar Iptu Memet.







