
Kotawaringin News, Polres Katingan – Guna mewujudkan Desa Tumbang Liting bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hilir Brigpol Dedy Haryanto memberikan himbauan kepada warga, Kamis (22/10/2020) siang.
Brigpol Dedy memberikan penjelasan tentang karhutla dan tindakan apa saja yang dikategorikan melanggar undang – undang, seperti membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana. Selain itu Ia berharap masyarakat juga menyadari bahaya yang ditimbulkan dari membakar hutan dan lahan.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priyono.,S.H.M.H. mengatakan intensitas memberikan himbauan kepada masyarakat harus dipertahankan, jangan terlena dengan iklim yang berubah – ubah.
“Kita ketahui bersama, sudah 2 hari ini wilayah kita diguyur hujan. Namun saya tetap memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk tidak terlena dan tetap memberikan himbauan dengan mengedukasi warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan serta menerangkan dampak buruk dari perbuatan tersebut”,tegas Kapolsek.(isn)







