
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sosialisasi Larangan Karhutla dengan Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sangsi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar. Sabtu (31/10/2020) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H., menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Pulau Petak mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Agar masyarakat dapat mengikuti arahan dan anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai Masker penutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, jaga kesehatan dan jaga Jarak minimal 1,5 Meter memperhatikan Social dan Physical Distancing.” tutup Kapolsek. (Des)







