
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sosialisasi tentang larangan membakar Lahan dan hutan berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat di desa Tamban Jaya Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas. Selasa (3/11/2020) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Kapuas Kuala mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Agar masyarakat dapat mengikuti arahan dan anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai Masker penutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, jaga kesehatan dan jaga Jarak minimal 1,5 Meter memperhatikan Social dan Physical Distancing.” tutup Kapolsek. (Des)







