
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 terus dilaksanakan oleh Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng.
Polsek Pulau Petak intensif laksanakan Operasi Yustisi penegakan prokes demi menahan laju terpaparnya warga dari Covid-19 yang juga belum mereda, Jumat (19/3/2021).
Kali ini Operasi Yustisi dilaksanakan di depan Mako Polsek Pulau Petak dengan memberikan imbauan kepada warga dan pengendara kendaraan agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid-19.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” ujar Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H.
Lanjut dia, masyarakat harus menyadari bahwa diri mereka sendiri adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini.
“Tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin, semoga dengan operasi yustisi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (ver)







