
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Mapolsek Kapuas Hilir Jl. Kapuas Seberang II Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (28/10/2020) siang.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd, M.A. melalui Bripka Huda Alim menyampaikan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kab. Kapuas.
Huda menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” ujar Huda.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Kec. Kapuas Hilir. (wen)







