Kotawaringin News, Polres Barsel – Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di kantor Kelurahan Mengkatip, Kec. Dushil, Kab. Barito Selatan, Kalteng, Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Ipda Bukhari Nataatmaja, S.E. usai kegiatan mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di kantor pemerintahan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar semua pihak turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkuhusus yang membidangi pelayanan publik, agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (bow)