
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bagi Warga Kotawaringin Barat yang ingin menggunakan kendaraan bermotor namun tidak memiliki SIM, sebaiknya segera membuatnya di Satlantas Polres Kotawaringin Barat yang berada di Jalan HM Rafi’i, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat AKP Feriza Winanda Lubis, menurutnya apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi?
Memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor, Kata AKP Feriza Winanda Lubis, Senin (31/5/2021).
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya, ucapnya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Meski sudah tahu akan kewajibannya, namun masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, terang Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis.
Berikut ini, lanjut AKP Feriza Winanda Lubis, cara membuat SIM secara mudah tanpa perlu calo
Persyaratan
Sebelum ke cara pendaftaran dan pembuatan SIM, sebaiknya pahami dulu syarat membuat SIM.
Yang pertama, menurut Kasatlantas yakni syarat usia, meliputi :
Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I,
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Syarat administrasi, meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Sedangkan syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni, mengisi formulir pengajuan SIM, dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa paspor, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan, paspor, dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Diperlukan juga lampiran dalam pengajuan golongan SIM umum baru, yakni sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi, atau Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Persyaratan Kesehatan meliputi :
Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.
Yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran
Setelah persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya adalah mengambil formulir permohonan pembuatan SIM dan bayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi dengan benar. Kemudian serahkan formulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan. Tunggu dipanggil oleh petugas loket tersebut.
Terdapat dua tahap ujian yang harus dilakukan dalam permohonan pembuatan SIM, meliputi:
Yang pertama adalah tes tulis. Jika lulus, maka akan menjalani tes selanjutnya yakni ujian praktik. Yang kedua adalah tes praktik. Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak.
Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk tes tulis, jika mengulang tes praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Melakukan Proses Identifikasi
Jika dinyatakan lulus melewati serangkaian tes dan persyaratan, maka selanjutnya adalah proses identifikasi. Di sini akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer, yang akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi.
Ambil SIM
Setelah proses di atas selesai, tinggal menunggu pembuatan SIM oleh petugas, hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Artinya, Satlantas Polres Kotawaringin akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pelayanan dan hindari calo, pungkas AKP Feriza Winanda Lubis. (Yusbob)










