CECEP HERDI
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Penyebab kecelakaan tunggal bus Yesoe nomor polisi KH7119 GI di kilometer 102 Sampit arah Pangkalan Bun Selasa (19/12/2017) dini hari lalu diduga karena human error (kesalahan manusia).
Sang sopir mulai menunjukan prilaku aneh saat berkendara dari Palangkaraya menuju Pangkalan Bun. Sehingga, bus kelas ekonomi yang mengangkut sebanyak 27 penumpang tersebut terguling di jalan raya usai melewati tikungan yang menurun. Bus oleng dan terbalik ke bagian kiri jendela penumpang. 13 penumpang mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit karena mengalami, sementara sisanya selamat termasuk sang sopir dan kondekturnya.
“Analisa kami sementara, penyebab kecelakaan tunggal itu karena human error. Keterangan yang kami dapat dari para penumpang bus, sopir sudah menunjukkan prilaku aneh saat mengendarai bus dari Palangkaraya, bahkan kata penumpang mereka berharap ada pengganti sopir saat tiba di Sampit,” ucap Owner Bus Yesoe, Subahagio di Pangkalan Bun, Kamis (21/22/2017).
Sang sopir yang diketahui baru empat bulan diterima kerja itu saat ini masih diperiksa Polsek Seruyan. Jika hasil pemeriksaan positif human error, sang sopir terancam dihukum.
“Untuk unit bus sendiri kami pastikan laiak operasi, bahkan untuk ban sebdiri kami memakai merk yang kualitasnya bagus,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Organda KabupatenKobar itu.
Ia mengakui telah kecolongan atas kejadian itu, untungnya laka tunggal tersebut tidak menelan korban jiwa. “Saya kecolongan sehingga terjadi insiden itu,” tegasnya.
Korban Luka Mendapat Santunan
Pasca kejadian tersebut, tiga belas penumpang yang mengalami luka dan dirawat di tiga rumah sakit akan mendapatkan santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja.
“Untuk para korban luka yang dirawat di rumah sakit saat ini dalam kondisi baik, kemarin ada beberapa yang menjalani operasi pengangkatan serpihan material kaca. Semua biaya perawatan kami tanggung,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kobar, Yansen Adaw.
Menurutnya, sesuai Undang Undang nomor 33 tahun 1964 PP nomor 17 tahun 1965 tentang kecelakan penumpang umum, hanya korban yang tidak mengalami luka tidak mendapat santunan apa-apa. “Kami menjamin biaya perawatan, kemudian jika ada yang meninggal dunia itu mendapat santunan,” katanya.
Pihak bus Yesoe juga dikabarkan akan memberikan santunan kepada para korban luka atas kejadian laka tunggal tersebut. (KNews)