
Kotawaringin News, Lamandau – Rabu (18/8), bertempat di Pasar Induk Nanga Bulik, Bupati meresmikan pasar tersebut. Didamping Forkopimda dan OPD terkait, peresmian tersebut dihadiri oleh para undangan terbatas dengan protokol kesehatan. Sebagian undangan lainnya mengikuti secara virtual.
“Saya berharap dengan peresmian pasar ini, pasar induk Nanga Bulik dapat menjadi rujukan atau pilihan utama bagi masyarakat yang akan membeli atau memenuhi kebutuhannya. Jika pasar tradisional ini ramai pembeli, yang diuntungkan bukan hanya pedagang dan pembeli namun juga pemasok bahan dagangan di pasar ini yaitu petani, peternak dan perajin makanan sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” buka Bupati dalam sambutannya.
“Dalam rangka merayakan hari jadi Kabupaten Lamandau ke 19 dan Hari Ulang Tahun RI ke 76, saya akan memberikan relaksasi pembayaran retribusi atau keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang berlaku bagi semua pedagang, sebesar 50 %, dengan rincian retribusi Normal Kios sebesar Rp. 840. 691 menjadi Rp. 420.346,- per Bulan sedangkan untuk Los retribusi Normal sebesar Rp. 305.000,- menjadi Rp. 152.500,- per Bulan. Kebijakan ini berlaku sejak Juni sampai dengan November 2021,” ucap Bupati dilanjut dengan tepuk tangan dan riuh gembira dari pedagang pasar.
Pada kesempatan itu pula, Bupati menyerahkan piagam penghargaan kepada perusahaan yang telah memberikan hibah halte dan PJU, serta menyerahkan ijin trayek angkutan dalam kota kepada pemilik trayek tersebut. Setelah meresmikan pasar tersebut, Bupati berkeliling dan menyapa pedagang di Pasar Induk Nanga Bulik. Bupati mendengarkan keluh kesah dan juga ucapan terima kasih dari pedagang karena telah diberikan relaksasi pembayaran retribusi selama 6 bulan kedepan. (S/BH/K2)










