Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pendanaan secara mandiri haruslah menjadi bagian dari misi setiap organisasi. Suka tidak suka, pengumpulan dana yang hanya mengandalkan bantuan pihak eksternal alih-alih diinisiasi dan digerakkan oleh lembaga itu sendiri tidak akan bertahan lama, terlebih jika pihak tersebut merupakan pihak swasta.
Sayangnya, masih banyak lembaga kemasyarakatan yang hanya mengandalkan donasi dari pihak eksternal. Dengan kata lain, pendanaan banyak organisasi masyarakat sipil masih terbilang belum adaptif dengan perkembangan zaman.
Berkaitan dengan isu tersebut, Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Barat mengadakan diskusi dengan tema kemandirian organisasi secara ekonomi bersama beberapa Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, Wakil Ketua 2 DPRD Kobar Bambang Suherman, Sekda Kobar Suyanto, Kepala BNNK Kobar AKBP Wayan Korna, Polres Kobar, Lanud Iskandar, Kodim 1014, dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya Bupati Kobar Hj Nurhidayah membahas strategi pendanaan lembaga non-pemerintah yang efektif pada era modern ini guna menjaga keberlangsungan organisasi.
Selain strategi, tantangan dalam pendanaan khususnya terkait aspek independensi perjuangan organisasi juga tidak luput dari pembahasan.
Kendati sudah berdiri sejak lama, organisasi ini baru terdaftar di Kesbangpol ada 23 organisasi memformalkan keberadaannya melalui penyempurnaan website untuk menjangkau masyarakat umum.
Menurut Bupati Nurhidayah, sedikitnya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pendanaan lembaga independen
Pertama, nilai jual lembaga. Organisasi independen harus memahami betul keunikan dan cara ‘menjual’ keunikan itu sendiri. Sebagai contoh, kita senantiasa mengunggulkan urban planning and participation dalam mencari dana.
Masih berkenaan dengan menjual keunikan organisasi, sumber daya manusia yang mumpuni dan dapat bersaing menjadi hal yang tidak boleh dikesampingkan.
Kedua, organisasi independen harus menginvestasikan uang, tenaga, dan pikiran sepenuhnya pada kegiatan yang mengkampanyekan perjuangan.
Misalnya, sebagai lembaga perencanaan dan tata kota, kita harus berupaya mengemas dengan sebaik mungkin kegiatannya yang membahas tentang inklusivitas pembangunan, termasuk proges pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah.
Mengacu pada Peraturan Presiden baru No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, organisasi masyarakat (ormas) merupakan pelaksana pengadaan jasa, sementara pemerintah daerah berfungsi sebagai pengawas.
Untuk dapat melakukan swakelola, lembaga tersebut haruslah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki neraca keuangan yang sudah diaudit dalam tiga tahun terakhir. Untuk bermitra dengan pemerintah sendiri, organisasi masyarakat harus memiliki perjanjian kerja sama.
Bupati Nurhidayah menerangkan bahwa yang harus dilakukan untuk pertama kali adalah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Organisasi independen hendaknya aktif melaporkan rekam jejak dari kegiatan sebelumnya dan proaktif melaporkan progres programnya kepada pemerintah daerah.
Hal itu dilakukan guna membangun kepercayaan pemerintah terhadap lembaga, sekaligus meyakinkan mereka bahwa mendanai sebuah lembaga independen dan bermitra dengan lembaga tersebut tidaklah salah, kata Nurhidayah.
Kemudian, lembaga independen hendaknya turut memberi solusi nyata dan praktis terhadap isu yang mereka angkat. Sebagai contoh, dalam mewujudkan pembangunan di Kobar.
Pembinaan sumber daya manusia yang mumpuni, transparansi, dan akuntabilitas adalah segalanya dalam menyokong kelangsungan organisasi independen. Sumber daya manusia yang mumpuni dibutuhkan dalam menyebarluaskan dan mengimplementasikan program, terang Nurhidayah.
Dengan kepercayaan, maka pemerintah tidak akan sungkan untuk membantu pendanaan yang sangat penting bagi organisasi independen, di samping penggalangan dana secara mandiri yang dilakukan sehari-hari. (Yusbob)