
Kotawaringin News, Lamandau – Bertempat di Kantor Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik (23/3/2022), Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menghadiri pencanangan Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba Adhyaksa”. Acara yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Siswanto, SH, MH., Forkopimda, Camat Bulik, Kades dan Ketua BPD se Kec. Bulik, dan tamu undangan lainnya.
“Rumah Keadilan Restoratif di Desa Bukit Indah ini merupakan yang keempat di Kalimantan Tengah. Program rumah restoratif yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban,” ucap Wakajati Kalteng, Dr. Siswanto, SH, MH.
Menyambut dengan pencanangan Rumah Keadilan Restoratif, Bupati Lamandau mengucapkan terima kasih. “Saya mewakili masyarakat Kab. Lamandau merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamandau atas dicanangkannya Rumah Keadilan Restoratif di Desa Bukit Indah. Saya juga berterima kasih atas kerja sama yang selama ini kita bangun,” ucap Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana. (S/BH/K2)










