Bulog Pangkalan Bun Sebar Raskin Tak Layak Konsumsi

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Muhammad Mukri, warga Kelurahan Madurejo RT 10 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tiba-tiba mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Kobar dengan membawa sebuah karung berlogokan Beras Bulog, Kamis (12/10/2017).

Kedatangan pria berkumis serta berkacamata tersebut adalah buntut dari keluhan tetangganya bernama Sudah (Sudeh jika dilafalkan dalam logat Madura).

banner 336x280

Dia menerangkan, Sudeh mendapatkan jatah beras miskin, sebuah program bantuan pangan bersyarat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Namun celakanya, lanjut dia, beras yang Sudeh tebus dengan mahar Rp30 ribu untuk satu karung seberat 15 kilogram tersebut kondisinya sangat memprihatinkan.

“Masak beras seperti ini diberi ke masyarakat. Pemerintah daerah, DPRD atau instansi terkait harus segera bertindak, jangan sampai program yang niatnya membatu masyarakat tetapi kenyataannya di lapangan menyakiti hati masyarakat. Bukan tidak mungkin jika beras ini dipaksakan untuk dikonsumsi akan malah menimbulkan penyakit,” ucap Mukri, Kamis (12/10/2017).

Kondisi beras yang diperlihatkan oleh Mukri kepada sejumlah wartawan di kantor PWI Kobar sangat tidak pantas diberikan kepada manusia. Beras tersebut layaknya serbuk berwarna putih seperti sebuah tepung, warnanya menguning, kondisi beras pecah-pecah dan remuk, tidak utuh berbentuk butiran beras.

“Memang beras tersebut tidak berbau, tetapi melihat kondisi beras secara langsung sangat tidak mungkin beras itu bisa dimasak menjadi nasi dengan sempurna, apalagi untuk dikonsumsi,” pungkas Mukri. (Hendri/KNews-1)

 

Perhatian: Semua informasi yang ada di website kotawaringinnews.co.id adalah hak cipta penuh portal berita Kotawaringin News. Dilarang keras plagiat atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Kotawaringin News. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Kotawaringin News. Facebook: Redaksi KotawaringinNews. Fanspage Facebook: Seputar Kalteng. Twitter : @redaksi_knews. Instagram: @kotawaringin_news

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *