
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Murung Raya – Mencegah terjadinya karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya, Polda Kalteng melaksanakan penyebaran pamflet Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan dilaksanakan Bripka Yuyu Kahalu yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Malasan, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (14/3/2021) pukul 14.00 WIB.
Bripka Yuyu mengungkapkan, kegitan tersebut sebagai upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Murung Raya hingga personel bhabinkamtibmas wajib mensosialisasikan maklumat dengan menempelkan di tempat yang dapat di baca oleh masyarakat.
“Kami juga mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, S.AP berharap dengan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata Kapolsek. (van)







