
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Salah satu anggota Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Bripka Karlianus mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla di wilayah hukumnya, Senin (8/3/2021) Siang.
Dalam Kegiatan ini Bripka Karlianus menyampaikan Maklumat Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat yang berada di pelabuhan tersebut.
Kapolsek Sepang melalui Bripka Karlianus mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata Karli sapaan akrab Bripka Karlianus.
Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan karena membakar hutan dan lahan. (krh38)







