
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasongan Lama Polsek Katingan Hilir turut ambil andil dalam menggalakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di desa binaan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar penanganan Covid-19 menggunakan pendekatan level mikro. Senin (01/03/2021) Pukul 09.20 WIB
Secara struktural Posko PPKM pimpin oleh kepala desa. Sementara posisi wakil ketua diisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun anggotanya akan diisi perangkat Kelurahan serta elemen masyarakat lainnya. Seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, bidan, ketua RW, ketua RT hingga karang taruna. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko, guna antisipasi ancaman gangguan kamtibmas terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan penyebaran Pandemi Virus Covid-19.
Namun dalam pelaksanaannya Bripka Gatot tetap turun serta untuk memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat seperti padaa saat ini, Bripka Gatot bersama dengan Babinsa terpantau tengah membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di depan Posko PPKM.
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.,M.H mengatakan ada empat fungsi prioritas posko tanggap Covid-19 tingkat Kelurahan.
“Pertama, sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan. Kedua, sebagai layanan kesehatan masyarakat. Ketiga, sebagai pusat kendali informasi Covid-19. Keempat menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat kelurahan. Selain empat fungsi tersebut, posko tanggap Covid-19 juga menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19. Posko tanggap Covid-19 bisa mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing” jelas Kapolsek.
“Pada prinsipnya, posko yang tersebar pada tiap Kelurahan di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi”, imbuhnya.(isn)







