
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kapolda Kalteng mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Jajaran Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas rutin mensosialisasikan Maklumat Kapolda tersebut agar diketahui oleh masyarakat di Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng, seperti yang dilakukan Bripka Eka Bani dengan menempelkan Maklumat tersebut di rumah warga, Minggu (4/4/2021).
“Sembari menempelkan Maklumat, kami juga menjelaskan kepada penduduk tentang isi dari Maklumat tersebut agar dapat dilaksanakan demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Bani.
Lanjut Bani, kegiatan ini rutin dilakukan sembari menyampaikan imbauan kamtibmas dan imbauan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di tengah pandemi saat ini.
“Besar harapan saat masyarakat mengetahui konsekuensi dari pembakaran hutan dan lahan, karhutla di Kec. Kapuas Timur niscaya tidak akan terjadi,” harap Bani. (ver)










