
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim – Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Cempaga Hulu Bripak Bone di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Sabtu (20/03/2021) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edy melalui Bripka Bone menerangkan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua dilakukan agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Kapolsek. (ifboy)




