
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Petugas Bhabinkamtibmas Brigadir Arif Widodo mengimbau kepada masyarakat Desa Maliku Baru turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli,dengan tidak melakukan Suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungutan Liar.
Hal ini dilakukan Brigadir Arif Widodo selaku Bhabinkamtibmas desa Gandang Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, yang melaksanakan sosialisasi tentang saber pungli (sapu bersih pungutan liar), di Desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten. Pulang Pisau, Kamis (29/10/2020) siang.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser K, S.H, menyampaikan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan juga menjelaskan jika dari pungutan liar juga ada sangsi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
Selain itu, Kapolsek Maliku mengungkapkan bahwa dengan kegiatan seperti memberikan imbauan atau sosialisasi tentang saber pungli ini, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.
“Apabila merasa menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli untuk itu korban dapat melaporkan kepada petugas tim saber pungli yang sudah terbentuk dan yang sudah di sosialisasikan,” pungkasnya.







