
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas-Polsek Rungan, Bhanbinkamtibmas Polsek Rungan Brigpol M. Arifin melakukan kegiatan Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutlah di kantor Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan,Kabupaten Gunung Mas.
Tidak Hanya di kantor saja Brigpol M. Arifin juga memberikan himbauan dan mengajak warga Kelurahan Jakatan Raya untuk siaga kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Senin, 08/03/ 2021.Pagi
Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengatakan, kegiatan itu bertujuan peran serta warga dalam mencegah, menjaga dan mengantisipasi karhutla.
“Ajakan itu juga kami sampaikan lewat spanduk imbauan Karhutla dan maklumat Kapolda Kalteng tentang ancamam pidana bagi pembakar hutan, baik sengaja maupun tidak sengaja,” ucap Kapolsek.
“Itu hal-hal kiranya yang kami harapkan dari masyarakat, bisa memahami isi maklumat dan imbauan berkaitan dengan Karhutla ini,” lanjutnya.
“Ajakan-ajakan dan imbauan terus kami galakan, memang hujan kadang turun, dan kadang hari begitu panas sehingga dapat menyebabkan kebakaran hutan dalam beberapa pekan terakhir ini,” katanya.
“Sehingga kerjasama semua pihak, terutama masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi Karhutla,” tegasnya.(chv)







