
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Setelah di laksanakan Apel sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di halaman Mako Polres Pulpis Polda Kalteng, Polsek maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, langsung bertindak cepat untuk menginisiasi pemasangan maklumat Kapolda Kalteng di tempat umum dan menyampaikan langsung kepada masyarakat, Minggu (28/02/2021) Siang.
Kali ini Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Bripka I Wayan Dwi Antara melaksanakan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Kalteng di warung Makan dan warung sembako rt.06 Desa Kanamit
“Kegiatan Ini merupakan upaya pencegahan Karhutla sejak dini dengan menyampaikan isi dari maklumat Kapolda Kalteng dan mengedukasi masyarakat sehingga betul-betul paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla,” ucap Pak Wayan
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. di tempat terpisah menyampaikan ini merupakan upaya pencegahan Karhutla sesuai dengan 4 Focus Kapolda Kalteng yaitu Penanganan Karhutla, Kami tempel Maklumat Kapolda Kalteng di tempat-tempat umum, sehingga masyarakat dapat membaca dan memahami isi dari Maklumat tersebut
Kapolsek menambahkan dengan di laksanakan kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat mengerti isi dari maklumat Kapolda Kalteng dan ikut bersama-sama mencegah terjadi karhutla di kecamatan Maliku.







