
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng rutin membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Kali ini kegiatan dilaksanakan di pertokoan, pemukiman penduduk di Desa Bakonsu, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. kalteng, Minggu (14/3/2021) oleh Briptu Koko Ariyadi.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggotany untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek. (dbm)







