
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Haikal memberikan penyampaian kepada warga tentang larangan membuka lahan dengan cara di bakar karena sangat membahayakan bagi kesehatan khususnya di wilayah Kecamatan kahayan kuala, Minggu (21/02/2021) Pukul 08.45 Wib
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H mengatakan untuk saat ini masih ada hujan tetapi pihaknya memerintahkan Personilnya melakukan giat patroli, tujuanya agar jika terjadi kebakaran langsung dapat di antisipasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif
Dalam hal ini juga menyampaikan untuk memberikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga serta sanksi pidananya bagi pelanggar.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Kahayan kuala, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan







