
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Banyak Permasalahan dimasyarakat yang harus segera ditangani pihak Kepolisian agar tidak berdampak luas, sehingga menimbulkan keresahan baik perorangan maupun masyarakat luas.
Seperti halnya, Bhabinkamtibmas Desa Sumber Mulya, Brigpol Sentot Susilo bersama Babinsa Koramil 1017-01 Bulik dan Perangkat Desa melaksanakan mediasi permasalah hutang piutang antara ibu dyah puji astuti dan ibu diana setya ningsih di balai Desa Sumber Mulya Kec. Bulik Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Kamis (22/10/2020) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan cara mengundang kedua belah pihak dengan harapan titik permasalahan dapat diketahui langsung hingga solusi penyelesaian dapat terlaksana tanpa ada perbutan melanggar hukum yang dilakukan oleh keduannya.
“Dari hasil Keterangan kedua belah pihak Bahwa bu diah telah ingkar dan tidak mampu membayar uang yang telah di pinjam dari bu Diana dengan alasan bu diah tersebut memiliki hutang juga dengan orang lain yg nilainya lebih besar sehingga permasalahan ini tidak menunjukan titik terang atau kesepakatan bersama,” Jelasnya.
Maka langkah bhabinkantibmas dan Pemdes menyampaikan kepada ibu Diana agar sebaiknya dilaporkan saja ke pihak polres lamandau agar dilakukan proses hukum / mediasi antar kedua belah pihak.
Brigpol Sentot Susio selaku Bhabinkamtibmas berpesan agar keduanya tetap menjalin silaturahmi dengan baik. ” Insya Allah permasalahan ini akan segera selesai, dan saya harap keduanya tidak ada melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum yang akan merugikan keduanya. “Pesan nya.
Ditempat lain, Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno SH, mewakili kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP, S.I.K, MH mengatakan ”Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif.” Ucapnya (dbm)







