
KNews, Kotim – Dalam rangka mewujudkan program 100 hari kerja Kapolri tentang menyelesaikan perkara hukum diluar ranah hukum atau restorativ justice, salah satunya saat ini dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas Polsek Kota Besi beserta perangkat desa memfasilitasi untuk memediasi pihak-pihak yang besengketa.
Sudah menjadi tanggungjawab anggota kepolisian untuk segera merespon apabila ada nya indikasi ataupun bibit masalah yang mulai muncul di permukaan masyarakat yang mana mengarah kepada gejolak masyarakat untuk bergesekan
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan salah satu cara dalam menghadapi atau memberikan wadah bagi pihak yang bersengketa untuk menjelaskan duduk perkara dan mencari solusi bagaimana perkara yang di sengketakan selesai.
“Hal ini sudah tepat dilakukan oleh bhabinkamtibmas desa simpur dengan memediasi mulai tingkat desa agar masalah ini dapat selesai dan tidak menjadi bibit masalah lainnya kedepan.” Jelas Kapolsek (Kapolsek Kota Besi)










