
Kotawaringin News, Polres Katingan – Agar pelayanan publik terus meningkat kepada masyarakat dan bebas dari pungutan liar (pungli), bhabinkamtibmas Desa Jaya Makmur Polsek Katingan Kuala Briptu Ahmad Fadliani gencar mensosialisasikan saber pungli ke warga binaannya, Jumat (23/10/2020) pagi
kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Kuala Iptu I Made Suta menjelaskan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi saber pungli tersebut yaitu, “agar masyarakat mengetahui bahwa Satgas Saber Pungli di Kabupaten Katingan telah terbentuk dan agar masyarakat memahami pungutan liar tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi pemberi maupun yang menerima”.
“pengawasan pungutan liar (pungli) dapat dilakukan oleh semua lapisan / elemen masyarakat dan apabila masyarakat menemukan adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti penyelenggara pemerintahan / kelurahan dan kecamatan, lembaga pendidikan serta pelayanan publik lainnya, maka masyarakat dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Satgas Saber pungli Kabupaten Katingan,” tambah Kapolsek. (L28)







