
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulang Pisau, Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu Eka Hadi melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada warga binaannya, Rabu (28/10/2020) malam.
Dalam sosialisasinya ini, Briptu Eka Hadi membentangkan spanduk imbauan pungli dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
“Pungli dilarang oleh Undang-undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mewakili AKBP. Yuniar Ariefianto.
Dia berharap kepada masyarakat khususnya warga Kelurahan Pulang Pisau mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pulang Pisau dalam memberantas praktek pungli. (DTN)







